Jadi buronan polisi, Din Syamsudin minta Rizieq hadapi persoalan hukumnya

Jadi-buronan-polisi-Din-Syamsudin-minta-Rizieq-hadapi-persoalan-hukumnya

TVN24 Online – Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) enggan banyak berkomentar terkait banyaknya kasus yang kini menimpa Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab. Namun dirinya juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat adil dalam bertindak.

“Hati – hati lembaga penegak hukum, kalau tidak memiliki keadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tetapi lawan, ini sangat berbahaya,” ujar Din saat ditemui di Komplek Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/17 ).

Jika tidak ada keadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum sangat berpotensi tidak lagi mendapatkan kepercayaan rakyat. Disamping itu, warga negara manapun tanpa terkecuali harus dapat menaati hukum yang berlaku.

“Tiap warga negara harus dapat siap menghadapi persoalan hukum,” kata dia.

Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka didalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. Dengan demikian, polisi telah menetapkan dua tersangka didalam kasus chat mesum tersebut. Selain Rizieq, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Rizieq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus pelecehan lambang negara oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh salah seorang putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Adapun pihak pengacara Rizieq menganggap polisi telah melakukan rekayasa didalam kasus tersebut. Pihaknya juga diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Saat ini Rizeq masih berada di Arab Saudi. Dirinya belum diketahui kapan akan kembali ke Indonesia. Lantaran Rizieq tidak segera kembali ke tanah air, polisi akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab sebagai buronan.(TVN24 Online)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *