Kampanye di Kampung Tenggah, Panwascam temukan pelanggaran oleh tim Anies-Sandi.

kampanye-di-kampung tenggah-panwascam-temukan-pelanggaran-oleh-tim-anies-sandi

TVN24 Online – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) Kramatjati menemukan kembali spanduk yang di indikasikan sarat SARA di lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan tiga, Sandiaga Uno, dijalan Raya Tenggah, Gang Mushola RT 04 RW 09, Kampung Tenggah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seperti yang terpantau pada Rabu ( 15/3/17 ), pada sapanduk itu terdapat gambar dengan no tiga serta gambar ‘Salam Bersama” yang merupakan salam khas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Didalam spanduk yang ditemukan tersebut tertulis “KJP, KJS dan PPSU menggunakan dana APBD. siapaun gubernurnya KJP, KJS dan PPSU tetap akan ada dan pasti dilanjutkan. ayo kita menangkan calon Gubernur Muslim untuk Jakarta”,.

Terlihat dibagain bawah spanduk tersebut tertera tulisan “Maju kotanya bahagia warganya”, serta “Warga Kampung Tenggah”.

Spanduk ini dipasangkan di tembok rumah dimana tempat Sandiaga Uno akan berkampanye, terpantau sebanyak empat spanduk yang sama terpasang di sana.

Sandiaga juga sempat melewati jalur yang ada spanduk tersebut. Pada sebuah masjid di sana juga terdapat sebuah spanduk lainnya yang berwarna hijau yang isinya mengaitkan pilihan calon gubernur dengan agama.

Ketika dikonfirmasi, anggota Panwascam Kramatjati, Uni yang telah melihat spanduk di lokasi kampanye Sandiaga Uno ini mengatakan bahwa spanduk yang dipasang di mushola menurutnya tidak akan menkadi masalah karena spanduk itu dibuat oleh pihak mushola.

Menurut dirinya, ada indikasi bernada SARA yang terdapat di spanduk lainnya karena terdapat ajakan untuk memilih gubernur berdasarkan agama.

Menurut Uni, Spanduk yang terpasang sudah termasuk kedalam pelanggaran administrasi.”Ya ini sudah termasuk pelanggaran administrasi kalau begini, karena ini sudah mengarah ke SARA. harusnya di dalam spanduk itu tidak perlu menyebut kata Muslim. jadi menghindari kata kata SARA”, kata Uni, dilokasi kampanye Sandiaga, Rabu ( 15/3/17).

Sampai saat ini, pihak Panwascam masih menyelidiki apakah spanduk yang dipasang itu dikeluarkan oleh tim sukses Anies-Sandi atau tidak.

Selain itu, ada aturan lainya yang menyebutkan didalam kampanye putaran kedua ini tidak boleh lagi menggunakan alat peraga kampanye seperti spanduk dan banner.

“Diputaran keduan ini sudah tidak diperbolehkan ada APK, yang boleh itu hanya pamflet dan stiker. spanduk dan bannner sudah tidak bisa”, ujar Uni.

Dirinya juga mengaku bahwa sudah meminta tim Anies-Sandi untuk segera menurunkan spanduk itu. menurutnya, temuan ini akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Sudah ada laporan, makanya ini saya foto foto dahulu”, ujar Ani.

Akan tetapi, sampai berakhirnya kampanye Sandiaga, Spanduk tersebut baru diturunkan.

Seorang wargayang menurunkan spanduk itu mengaku bernama Soleh. dirinya mengatakan spanduk sengaja baru dicopot untuk dipasangkan di tempat lain.”mau dipasang di tempat yang lain”, ujar dia.(TVN24 Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *