Mendagri Tjahjo Kumolo Tidak Akan Mencabut Keputusan Atas di Aktifkannya kembali Ahok

Terkait-Kasus-Ahok-Mendagri-Tjahjo-Kumolo-tidak-akan-mengubah-keputusan

TVN24 Jakarta– Dengan diberlakukanya keputusan diaktifkannya Basuki -Ahok Sebagai Gubernur kembali, saat ini banyak menjadi kontroversi bagi sejumlah kalangan termasuk didalamnya ACTA, Namun Apa yang telah menjadi keputusan dari Mendagri Indonesia Tjahjo Kumolo merasa hal yang telah dilakukan telah tepat.

Tjahjo  mengatakan bahwa dirinya amat menghargai masukan Pendapat dari Ketua MA (Mahkamah Agung) yakni Hatta Ali yang mengenai tentang permintan Fatwa MA terhadap Status dari Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai salah satu Gubernur DKI Jakarta.

Dan Dia tidak akan memaksa pihak MA dalam mengeluarkan fatwa bila memang dinilai tidak perlu untuk dilakukan.

“Soal Mengenai Fatwa MA, disini pihak kami tidak akan memaksakan kehendak, untuk dibuatkanya fatwaatau tidak”. Imbuh Tjahjo saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari Kamis (16/02/2017)

“Sehingga untuk pernyataan dari ketua MA itu kan diserahkan kepada Mendagri, maka apa yang telah saya yakini itu benar , ya itu benar. Jadi ya Sudah”. tegas Beliau.

Lalu ketika ditanyai mengenai apakah pihak dirinya akan menarik kembali keputusannya soal keterkaitan diaktifkannya kembali AHOK, Tjahjo menyimpulkan bahwa dirinya telah yakin benar dengan apa yang telah dia putuskan, dan dirinya akan mempertanggungjawabkan kepada pihak Pemerintah Bapak Presiden Joko Widodo,dimana dirinya belum melakukan pemberhentian kepada Basuki (Ahok), Ungkap Tjahjo.

Hingga Saat ini kebijakan dengan terus mempertahakan keputusan untuk tidak diberhentikannya AHOK banyak menuai Protes dan Kritik. Dan Sebagian Fraksi DPR juga telihat akan mempergunakan hak angket mereka dalam mempertanyakan mengapa Menteri Dalam Negeri melakukan Keputusan yang tidak masuk akal?

Sperti diketahui Bahwa Ahok saat ini tengah menjalani kasus yang menimpa dirinya karena status hukum atas adanya penistaan agama sehingga harus terjebak dalam jalur Hukum sebagai seorang terdakwa.

Pihak Mendagri sendiri juga tengah berupaya dalam mengusung permintaan atas penerbitan fatwa kepada para Mahkamah Agung sebagai suatu kejelasan dari ketentuan didalam pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

Seperti info yang belakangan ini diketahui bahwa Hatta Ali menginformasikan bahwa seapabila hal yang berkaitan tersebut tidaklah membutuhkan fatwa MA, dan untuk persoalan itu juga dapat diselesaikan secara langsung oleh birokrat Hukum yang ada di Kemendagri.

Bila ditelusur kembali, Sesuai aturan dari pasal 83 Undang- Undang yang mengatur tentang Pemda, Bahwa kepala daerah yang tenggah menjadi terdakwa untuk sementara haruslah diberhentikan. Namun untuk pemberhentian tersebut baru dapat diberlakukan bila ancaman hukuman yang menjerat seorang kepala daerah itu diatas 5 tahun seperti diantaranya, tindak pidana terorisme, korupsi, makar, tindak pidana keamanan negara ataupun sesuatu hal yang berhubungan dengan pemecahan NKRI.

Untuk Jenis dakwaan dari  Ahok sendiri terdiri dari dua pasal alternatif yakni  Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, dimana Pasal untuk 156 KUHP berisikan pengaturan ancaman pidana penjara paling lamanya 4 tahun.

sedangkan untuk  Pasal 156 a KUHP mengatur tentang ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Maka Mendagri menilai keputusan yang diambil sudah cukup bijaksana, dan beliau tetap akan menunggu hasil keputusan dari tuntutan jaksa mengenaipasal mana yang akan dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *