TVN24 Online – Partai Gerindra saat ini tengah menyiapkan sanksi bagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono yang sebelumnya menyebutkan ” Wajar jika PDI-P disamakan dengan Partai Komunis Indonesia ( PKI )”.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menuturkan, Gerindra dan partai lainnya yang merupakan mitra didalam berdemokrasi. Pernyataan Arief dinilai telah meleawti batas serta Gerindra, kata Fadli, dirinya tidak memiliki pandangan sikap seperti Arief.
“Tentunya partai akan segera mengambil satu tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada di internal kami melalui makamah partai dan sebagainya,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ( 2/8/17 ).
Adapun teguran telah diberikan terhadap Arief. Namun mengenai pertangungjawabannya, Fadli enggan berandai-andai.
“Saya belum tahu, nanti kita lihat saja,” kata dia.
Baca : Ungkap misteri penyerangan Novel, Polri gandeng AFP
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Arief mengomentari perihal PDI-P yang kerap dikaitkan dengan organisasi komunis ( PKI ) . Hal itu dianggap perlu menjadi koreksi bagi PDI-P.
Arief kemudian menyinggung pernyataan dari PDI-P yang mengkritik pernyataan Prabowo terkait dengan presidential threshold di Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan.
“Keberadaan PKI sendiri sudah selesai. Karena itu jangan dong Prabowo mengkritik UU Pemilu yang dianggap lelucon politik dan menipu rakyat dikira ambisa jadi Presiden. Kok Hasto ( Krisyanto ) sebagai Sekjen Partai anti kritik sih,” ujar Arief.
“Nah yang biasanya sifat PKI itu anti kritik dan melanggar konstitusi. Maknya wajar sehingga PDI-P sering disamakan dengan PKI,” sambungnya.
Atas pernyataannya, Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Organisasi Sayap PDI-P, Relawan Perjuangan Demokrasi ( REPDEM ).
“Kami Repdem di seluruh Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, telah diterima dengan baik dan tinggal menunggu tindak lanjut dari kepolisian saja. Laporan didasarkan karena di duga telah melakukan penghinaan kelompok dan golongan kader-kader PDI-P sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 156 KUHP dan pasal 45 huruf A Undang -Undang ITE,” ujar Sekjen DPN REPDEM Wanto Sugito saat berada di Mapolda Metro Jaya, Selasa ( 1/8/17 ). ( TVN24 Online )
134 thoughts on “Gerindra jatuhkan sanksi kepada Waketum Arief Poyuono, PDI-P tutup pintu maaf”
Comments are closed.