TVN24 Online — Prof Karomani yang merupakan Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila. Selain itu, dalam kasus ini, Karomani juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar.
“Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari detik.com, pada Kamis (25/5).
Bukan hanya putusan tersebut, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti sendiri wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun apabila tidak dibayarkan.
Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini dikarenakan, sebelumnya JPU KPK memberikan tuntutan selama 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura.
Tidak sampai disitu, jaksa juga menuntutnya dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas keputusan tersebut, Karomani menyatakan akan berpikir terlebih dahulu, dia sendiri diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.
“Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia,” jawab Karomani usai dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Trang ch?
Phim sex hay
Phim sex Vietsub
Phim sex kh?ng che
Sex hi?p dam
Sex h?c sinh
V?ng tr?m – Ngo?i t??nh
Phim c?p 3