Langgar Aturan saat Nyepi di Bali, Polisi Tahan 2 WN Polandia

TVN24 Online —  Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Sempat viral di media sosial, mereka diperiksa karena melanggar aturan adat saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3).

Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, dua WNA itu beradu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, sebab mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Oleh pecalang, keduanya ditemukan tengah beraktivitas di luar rumah atau penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Dalam rekaman video tersebut terlihat, pecalang tengah menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa ketika Nyepi semua aktivitas di luar rumah atau penginapan dibatasi, kecuali para pecalang yang bisa berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Akan tetapi, kedua WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tak memiliki tempat menginap. Mereka berdua mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Akhirnya, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.

Tindak Tegas WNA yang Langgar Aturan

Dari hasil pemeriksaan, imigrasi menunjukkan dua WNA itu bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Dan izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait kasus ini, imigrasi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, sebab Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Dalam siaran tertulisnya,di Denpasar, Kamis (23/3), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga menyebut bahwa penindakan dua WNA Polandia tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Anggiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *