Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

TVN24 Online — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman telah terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK terkait syarat minimal usia capres-cawapres.

Jimly Ashhiddiqie selaku Ketua MKMK dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” kata Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan ketika sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11) malam.

Anwar dipandang oleh MKMK sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ucap Jimly.

Keputusan ini, kata Jimly, diambil usai MKMK melakukan pemeriksaan kepada Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MK, dalam dugaan pelanggaran etik ini, Anwar diketahui diperiksa MKMK sebanyak dua kali.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK ada tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Untuk pelanggaran etik ringan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Sementara untuk pelanggaran etik berat, akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan setidaknya ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Semua putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Putusan MKMK

Ketika membuka sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa ini, Jimly menuturkan seluruhnya akan dibaca secara berurutan. Yang disederhanakan menjadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” tutur Jimly kala membuka sidang.

Jimly menyebut, putusan pertama, yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, alu  putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” ujar Jimly pada pembukaan sidang.

Diketahui, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan, dari 21 laporan yang ada.

Sebelumnya, MKMK sudah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi serta terlapor Saldi Isra.

MKMK pun lalu memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).

Kemudian, pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Untuk Arief Hidayat juga dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *