Pencekalan Setya Novanto ke Luar Negeri

pencekalan-setya-novanto-ke-luar-negeri

(tvn24online) – kali ini Setya Novanto selaku ketua DPR dilarang untuk melakukan berpergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan, dimana beberapa saat yang lalu, Dirjen Imigrasi telah menerima surat permintaan untuk mencegah Setya Novanto keluar negeri, dan hal tersebut telah dicantumkan kedalam sistem informasi dan juga Manajemen imigrasi, dan pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan ke depan, ucap jendral Dirjen Imigrasi Ronny F Sampie saat memberikan keterangannya kepada wartawan.

Akan tetapi Ronny tidak memberikan penjelasan dengan terperinci kenapa Novanto sampai di cegah untuk berpergian keluar negeri, apakah hal ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Ronny mengatakan sebaiknya hal ini ditanyakan kepada pihak KPK, karena semua kompetensi berasal dari penyidik KPK.

Pada dakwaan sering disebut nama mantan Direktur Jendral Kependudukan dan juga Pencatata Sipil Irman, Kemudian Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, kemudian dikaitkan dengan nama Novanto pada kasus mega korupsi Proyek E-KTP, dimana Novanto adalah orang yang mencetuskan ide pengadaan Proyek E-KTP dengan anggara uang hingga Rp 5.95 T.

Dimana pada kasus ini di sebutkan Setya Novanto yang melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia 2010 silam dan dihadiri oleh Irman, Sugiarto dan juga Andi Agustinus, kemudian Dian Anggriani yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sekratis Jendral Kementreian Dalam Negri, dan saat melakukan pertemuan tersebut Novanto mengatakan kalau dirinya akan mendukung penuh pada proyek E-KTP.

Kemudian pada bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR merencanakan pembahasan APBN 2011, terjadi beberapa kali pertemuan antara Novanto dengan Andi Agustinus dan juga Anas Urbaningrum, pada saat itu Nazarudin adalah sebagai Representasi proyek E-KTP.

Partai Demokrat dan juga Golkar akan mengkawal Pembahasan, namun Andi harus memberikan konpensasi bayaran untuk anggota DPR dan juga pejabar Kementrian Dalam Negeri.

Dan pada kasus ini KPK telah menetapkan Irman, Sugiharto, Andi Agustinusdan juga Miryam S Haryani sebagai tersangka (tvn24online).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *