TVN24 Online — Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah atas kasus narkoba yang kini menjeratnya. Hal tersebut ia sampaikan dengan lantang ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih awalnya menyebutkan bahwa persidangan kali ini sudah terhitung persidangan yang ke-12. Oleh karena itu, ia menganggap mereka serius dalam melakoni rangkaian agenda persidangan dalam kasus ini.
“Sudah dijalani proses ini sedemikian jauh. Apakah saudara merasa bersalah?,” tanya Jon.
“Sama sekali tidak, yang mulia,” jawab Teddy.
“Apakah saudara merasa menyesal?,” Jon kembali bertanya.
“Menyesal bagaimana, yang mulia?” Teddy balik bertanya.
“Apakah saudara ada merasa menyesal?,” timbal Jon.
“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody [Eks Kapolres Bukittinggi] Itu saja yang menjadi dampak semua ini,” jawab Teddy.
Kasus Teddy Minahasa
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Teddy didakwa telah memperjualbelikan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Di mana sabu tersebut merupakan hasil sitaan Polres Bukittinggi yang ketika itu dipimpin Dody.
Tindak pidana tersebut juga turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Pada awalnya kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg, 14 Mei 2022 lalu.
Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut pada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Kemudian Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang sitaan tersebut menjadi seberat 41,4 Kg. Bukan hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.