Permohonan Pernikahan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya

TVN24 Online — Kelegaan dirasakan sepasang suami istri berbeda agama di Surabaya, Jawa Timur,  setelah pernikahan mereka akhirnya diakui oleh negara.

Hal itu terjadi usai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan mereka.

Sebelum PN Surabaya mengabulkan permohonan mereka, pernikahan RA pengantin pria yang beragama Islam dan EDS pengantin wanita yang beragama Kristen, ternyata tak diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Di mana pendaftaran berkas mereka ditolak.

Padahal, mereka sudah melangsungkan pernikahan dengan persetujuan dari kedua belah keluarga, menggunakan cara agama mereka masing-masing pada Maret 2022 lalu.

“Jadi, mereka sudah melakukan perkawinan secara agama Islam, kemudian mereka di hari yang sama mereka melakukan perkawinan secara agama Kristen,” terang Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, Selasa (21/6).

Usai Dispenduk Capil Surabaya menolak mereka, mereka kemudian mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya, supaya perkawinan mereka dapat dicatatkan di Dispendukcapil.

“Setelah itu mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya,” katanya.

Mereka mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya tersebut 13 April 2022 lalu. Lalu, permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi tanggal 26 April 2022. Dengan Nomor penetapan 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Hakim juga meminta supaya Dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS. Sesuai dengan putusan pengadilan. Perintah ini juga harus dilakukan dan tak bisa ditolak.

“Wajib tidak boleh ditolak,” demikian putusan hakim PN Surabaya.

Pertimbangan Hakim

Suparno selaku Humas PN Surabaya mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara ini.

Yang pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama buka merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Bahwasanya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan,” jelasnya.

Pertimbangan kedua adalah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana hal-hal yang terkait dengan masalah perkawinan beda agama, menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

“Kemudian mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A uu 23/2006 yang diperbaiki dengan uu 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalahnya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *