TVN24 Online — Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selesai menggelar pemeriksaan menggunakan lie detector kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tiga tersangka yang sudah diperiksa yakni, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Namanya uji polygraph. (Hari ini yang diperiksa) RR dan KM. Bharada E sudah duluan sebelum tersangka lainnya,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/9).
Ia mengungkapkan, bahwa pemeriksaan dengan lie detector ini dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi ketika memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Bukan hanya itu, hal ini juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di mana berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Sebagai bukti petunjuk,” katanya.
Andi juga mengatakan, di mana tes polygraph ini juga akan dilanjutkan kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada keduanya dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan ini.
Selain kedua tersangka, timsus juga sudah menjadwalkan tes polygraph pada asisten rumah tangga sekaligus saksi Susi.
“Jadwalnya (tes polygraph) sampai hari Rabu (7/9),” jelasnya kepada wartawan, Senin (5/9) malam.
Hingga kini, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk keempat tersangka sudah dilakukan penaganan, sementara untuk Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Tujuh tersangka terkait obstruction of justice
Tidak hanya itu, polisi juga sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Ketujuh orang tersebut antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.