TVN24 Online — Diketahui, saat ini polisi telah menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” terang Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ketika dikonfirmasi, pada Jumat (17/11).
Dalam kasus kekerasan ini, Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hilangnya Dokter Qory
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar hilangnya dokter Qory viral di media sosial usai sang suami membuat unggahan di akun media sosial X @Qory20.
Namun akhirnya Qory ditemukan pada Jumat (17/11) dan saat ini dia berada di Polres Bogor dalam keadaan yang sehat. Pihak kepolisian pun sudah meminta keterangan dari Qory.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa Qory sengaja pergi dari rumah dalam rangka melarikan diri. Selain itu, Teguh juga mengungkapkan kepergian Qory ini untuk mencari perlindungan.
“Memang melarikan diri yang bersangkutan, tapi langsung datang ke Dinas P2TP2A minta perlindungan,” jelasnya.
Selain itu, Teguh mengatakan Qory juga berencana akan membuat laporan polisi terkait dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.
“Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi,” kata Teguh.
“Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu,” imbuhnya.