Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak

TVN24 Online — Mabes Polri memberi putusan untuk menolak banding yang diajukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, pada Senin (19/9).

Sesuai dengan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, di mana sebelumnya, Polri memutuskan untuk memberhentikan atau memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Diketahui, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo ini diputuskan lewat hasil sidang KKEP. Atas putusan yang diterima Sambi tersebut, dia kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan.

Mereka yang sudah diperiksa di antaranya ada tiga tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kemudian, ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono

Sementara, pada sidang Banding yang dilakukan Senin (19/9) kemarin, Polri kembali menegaskan pemecatan terhadap Sambo.

Hal ini berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *