Surya Darmadi Akan Kembali Diperiksa Kejagung

TVN24 Online — Kejaksaan Agung RI mengatakan jika tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi akan kembali diperiksa, pada Selasa (16/8).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi ketika ditemui awak media di Gedung Bundar Kantor Kejagung RI, Jakarta, pada Senin (15/8) malam.

“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana [pemeriksaan] besok, mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah,” ujar Supardi.

Supardi juga mengungkapkan, bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sempat datang ke kantor Kejagung ketika Surya Darmadi menjalani pemeriksaan perdana.

Akan tetapi, ia membantah jika penyidik KPK ikut melakukan pemeriksaan bersama dengan Kejagung. Supardi mengatakan pihak kejaksaan akan menyediakan waktu khusus bagi KPK untuk bisa memeriksa Surya Darmadi.

“Belum [periksa], tadi kan dari kita, enggak mungkin bareng. Nanti kita slot waktu khusus kapan nanti penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan,” kata Supardi.

Surya Darmadi sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, jika Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.

“Ya benar, yang bersangkutan [Surya] kan ditahan. [Ditahan dj] Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Ketut kepada awak media.

Nantinya, Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Penahanan pada Surya Darmadi ini dilakukan setelah ia menyerahkan diri usai sempat menjadi buron dan berada di luar negeri.

Diketahui sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini merupakan kasus terbesar di Indonesia, sebab ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *