TVN24 Online – Pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tengah menjadi viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Pelaku penghinaan dengan menggunakan akun Ringgo Abdullah itu akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Pelaku yang aslinya bernama Muhammad Farhan Balatif ( 18 ) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda yang telah diterima dengan nomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Farhan ditangkap di Medan dan langsung dilakukan penahanan di Mapolrestabes. Polisi kini tengah memeriksa intensif pelajar SMK itu.
Baca : Fahri Hamzah : bisa saja SBY dan Megawati dipaksa berkoalisi
“Informasi dari pihak Kapolrestabes Medan telah dilakukan pengamanan dan saat ini telah dilakukan pendalaman serta pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara ( Sumut ) Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting , Sabtu ( 19/8/17 ).
Didalam laporan tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop untuk mengedit gambar Presiden jokowi dan Kapolri, satu buat flashdisk yang berisi gambar Presiden Jokowi yang telah di edit serta 3 unit handphone dan 2 unit router.
Farhan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Postingan dari Farhan yang menggunakan akun Ringgo Abdullah itu tengah viral di media sosial Facebook. Dirinya diketahui telah beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan katas-katas kasar serta umpatan. ( TVN24 Online)