TVN24 Online – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan dari Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan {Pertanahan Nasional Sofyan Djalil yang menolak untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan reklamasi pulau C, D dan G seperti permohonan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Jawaban dari kepala BPN itu sudah benar dan telah sesuai dengan prosedur karena itu HGB kan keluar karena telah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan yang mana atas nama Pemrov DKI,”kata Yusril didalam program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu ( 13/1/18).
Yusril menyampaikan keheranannya kepada pihak Pemprov DKI Jakarta yang secara tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata – mata denga alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena telah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada,”ujarnya.
Baca juga : Eggi Sudjana tuding penutupan akun Facebook FBI didalangi BSSN
Yusril juga mengatakan apabila BPN membatalkan sertifikar pulau reklamasi tersebut, pengembang yang ikut terlibat didalam perjanjuan reklamasi bisa menuntut dan menang dipengadilan.
“Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadailan kalau membatalkan seara sewenang-wenang mengenai sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga dapat dituntut karena dianggap wanprestasi,”ujarnya.
Pada akhir Desember 2017 lalu, Anies mengirim surat kepada Sofyan Djalil yang berisi permohonan agar BPN dapat menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Didalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN dapat mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya didalam proses perizinan reklamasi.
“Maka dari itu, kami akan lakukan perda Zonasi dulu baru mengatur soal lahan itu dipakai untuk apa. Ini perdannya belum ada tapi sudah keluar HGBnya. Ini urutannya sudah tidak benar,”ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa ( 9/1/18 ). ( TVN24 Online )
217 thoughts on “Yusril heran melihat tingkah Anies yang minta BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi”